Pages

Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan

Ruang terbuka hijau kawasan perkotaan menjadi  suatu kebutuhan, pemerintah daerah diwajibkan mengalokasikan lahan untuk ruang terbuka hijau, yang presentasenya kisaran 30 persen, hal ini beralasan dikarenakan pemerintah harus dapat mengontrol daerahnya agar supaya dapat menjadi daerah yang memiliki lingkungan yang sehat, Pembangunan di daerah perkotaan harus berwawasan lingkungan, seperti peraturan pembangunan hotel yang akan didirikan di wilayah Jogja menyisakan lahan untuk penghijauan, hal ini untuk merubah keadaan yang selama ini penghijauan yang dilakukan hotel-hotel dinilai belum optimal.
ruang terbuka hijau
 http://noverina.files.wordpress.com 
Pembangunan hotel atau gedung lain di suatu daerah yang tidak menyisakan lahan untuk penghijauan.  tidak adanya lahan penghijauan tersebut disebabkan karena banyak bamgunan memaksimalkan lahannya untuk pembangunan alias tidak berwawasan lingkungan.
Padahal , alih fungsi lahan di wilayah mayoritas untuk pendirian gedung  Bila bangunan tidak mengimbangi dengan penyediaan Ruang Terbuka Hijau / RTH, dikhawatirkan tidak ada keseimbangan lingkungan  banyak bangunan  yang tidak menyisakan lahan untuk penghijauan. Lahan justru dimaksimalkan untuk bangunan


Upaya Terciptanya Ruang TerbukaHijau kawasan perkotaan

  • komitmen yang kuat,dengan bukti kepedulian dan keseriusan baik dalam pembuatan anggaran maupun tenaga untuk pengelolaan
  • Pemanfaat lahan secara maksimal, bukan hanya menciptakan lahan, sebab kalau tidak dikelola dengan baik akan menjadi alih fungsi
  • Dukungan yang memadai dari pihak lain, seperti suplayer tanaman, vendor pengelola taman, dll
Menurut aturan internasional mengenai ruang terbuka hijau suatu kota harus mencapai angka 30% dari luas kota. Kesepakatan masyarkat internasional ini juga di amini oleh pemerintah indonesia dengan menetapkan agar daerah perkotaan memiliki minimal 20% dari luas kawasan perkotaannya untuk ruang publik ini.
definisi  ruang terbuka hijau menurut Roger Trancik, seorang Urban Design, ruang terbuka hijau adalah ruang yang didominasi oleh lingkungan alami di luar maupun didalam kota, dalam bentuk taman, halaman, areal rekreasi kota dan jalur hijau.  Rooden Van FC dalam Grove dan Gresswell,1983, ruang terbuka hijau adalah Fasilitas yang memberikan kontribusi penting dalam meningkatkan kualitas lingkungan permukiman, dan merupakan suatu unsur yang sangat penting dalam kegiatan rekreasi.
Pemerintah indonesia mendefinisikan tentang ruang terbuka hijau ini dengan istilah ruang terbuka hijau kawasan perkotaan atau RTHKP. mengacu pada Peraturan Mendagri No.1 tahun 2007 tentang penataan ruang terbuka hijau kawasan perkotaan ini, maka pengertian Ruang Terbuka Hijau  adalah bagian dari ruang terbuka suatu kawasan perkotaan yang diisi oleh tumbuhan dan tanaman guna mendukung manfaat ekologi, sosial, budaya, ekonomi dan estetika..  Ruang terbuka hijau itu sendiri terbagi atas dua jenis,
  • RTHKP Publik adalah RTHKP yang penyediaan dan pemeliharaannya menjadi tanggungjawab Pemerintah Kabupaten/Kota.
  • Sementara RTHKP Privat adalah RTHKP yang penyediaan dan pemeliharaannya menjadi tanggungjawab pihak/lembaga swasta, perseorangan dan masyarakat yang dikendalikan melalui izin pemanfaatan ruang oleh Pemerintah Kabupaten/Kota, kecuali Provinsi DKI Jakarta oleh Pemerintah Provinsi.

penataan tanamanRuang Terbuka Hijau biasanya dibuat untuk menjaga keserasian dan keseimbangan ekosistem lingkungan perkotaan dan mewujudkan kesimbangan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan di perkotaan serta meningkatkan kualitas lingkungan perkotaan yang sehat, indah, bersih dan nyaman. Tak Cuma itu, Ruang terbuka hijau juga berfungsi sebagai pengamanan keberadaan kawasan lindung perkotaan, pengendali pencemaran dan kerusakan tanah, air dan udara, tempat perlindungan plasma nuftah dan keanekaragaman hayati dan pengendali tata air serta tak ketinggalan sebagai sarana estetika kota. Keberadaan ruang ini tak hanya menjadikan kota menjadi sekedar tempat yang sehat dan layak huni tapi juga nyaman dan asri.
Berdasarkan jenisnya RTHKP meliputi taman kota, taman wisata alam, taman rekreasi, taman lingkungan perumahan dan permukiman, taman lingkungan perkantoran dan gedung komersial, taman hutan raya, hutan kota, hutan lindung, bentang alam seperti gunung, bukit, lereng dan lembah, cagar alam, kebun raya, kebun binatang, pemakaman umum, lapangan olah raga, lapangan upacara, parkir terbuka, lahan pertanian perkotaan,  jalur dibawah tegangan tinggi (SUTT dan SUTET), sempadan sungai, pantai, bangunan, situ dan rawa, jalur pengaman jalan, median jalan, rel kereta api, pipa gas dan pedestrian,  kawasan dan jalur hijau, daerah penyangga (buffer zone) lapangan udara dan taman atap (roof garden).

Nilai utama ruang terbuka hijau kawasan perkotaan

  1. Ruang yang responsive; Artinya ruang publik didesain dan diatur untuk melayani kebutuhan pemakainya. Selain itu ruang public menjadi suatu tempat menemukan hal-hal baru akan dirinya atau orang lain. Pada ruang public masyarakat juga dapat menemukan ide-ide baru, sehingga dapat dikatakan sebagai tempat mencari inspirasi.
  2. Ruang yang demokratis;Ruang public harus dapat melindungi hak-hak kelompok pemakainya. Ruang public dapat dipakai oleh semua kelompok dan memberikan kebebasan bertindak bagi pemakainya sehingga untuk sementara mereka dapat memiliki ruang public tersebut. Ini berarti pada suatu ruang public, seseorang dapat bebas melakukan apa saja yang mereka inginkan tetapi tetap memperhatikan batasan ( norma ) yang berlaku sehingga tidak mengganggu kebebasan orang lain.
  3. Ruang yang mempunyai arti atau makna;Ruang public harus dapat memberikan pemakainya berhubungan kuat dengan ruang public itu sendiri, kehidupan pribadinya, dan dunia yang lebih luas. Ruang public yang memberikan arti seperti ini akan membuat masyarakat selalu ingin berkunjung ke sana lagi.
 Kriteria Ruang Terbuka Hijau
    desain taman
  • Ukuran;Ruang terbuka yang ada harus sesuai dengan keputusan serta standar penyediaan sarana  
  • Kelengkapan sarana elemen pedukung
  • Desain
  • Kondisi
Sedangkan kualitas non fisik dapat dilihat melalui beberapa criteria, antara lain yaitu :
  1. Kenyamanan ( comfort )
  2. Keamanan dan keselamatan ( safety and security )
  3. Kemudahan ( accessibility )
  4. kemudahan akses transportasi untuk menuju ruang publik tersebut.
 Fungsi ruang terbuka hijau adalah
  • Sebagai sarana dan prasarana wilayah untuk penghijauan
  • Sebagai jalur evakuasi terhadap suatu keadaan musibah, ini adalah fungsi vital dari ruang terbuka hijau
  • Sebagai tempat berkumpul
Seni taman bagian dari Arsitektur ialah suatu bagian dari bidang seni yang berorientasi pada benda-benda hidup yang mempunyai evolusi yang tak henti-hentinya.
Arsitektur Lansekap adalah perpaduan antara pengetahuan arsitektur dan perencanaan yang tidak hanya berbentuk gerombol penghijauan tapi juga meliputi pengerjaan konture, pembentukan kolam air, perencanaan jalan-jalan,  yang dapat mendukung teciptanya ruang terbukahijau kawasan perkotaan yang tertata